Pencatatan Pengakuan Anak Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Asli Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu KAndung atau Foto Kopi Penetapan Penagdilan mengenai Pengakuan Anak jika Ibu Kandung Orang Asing
  2. Foto kpopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Fotocopy KK Ayah atau Ibu
  5. Foto Kopi Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung Orang Asing
  6. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  7. Petugas meregister Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak dan Kutipan AKta Pengakuan Anak

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online