Hibah dan Bantuan Sosial LKSA atau Penyandang Disabilitas atau Anak Terlantar atau Lanjut Usia Terlantar

  1. Dokumen Proposal LKS/Penerima Bansos/Hibah
  2. Data Penerima Bansos yang masuk DTKS
  3. SK Bupati Pasuruan Hibah/Bansos
  4. Nota Dinas Bansos
  5. Berkas Pendukung lainnya

  1. LKS/Pilar Sosial mengajukan Proposal/Penerima Bansos/Hibah
  2. 2. Proposal di disposisi oleh Kepala Dinas kepada Bidang / Data Penerima Bansos/Hibah masuk ke Bidang
  3. 3. Pengecekan kelengkapan proposal LKS/penerima bansos/hibah oleh Kabid
  4. JF Peksos melakukan Verifikasi dan validasi proposal/Penerima Bansos/Hibah
  5. Kabid melakukan Validasi hasil Verifikasi proposal/Penerima Bansos/Hibah
  6. Pembuatan SK Hibah/Bansos oleh Jabfung/Peksos mengetahui Kabid dan Kadis
  7. Penandatanganan SK Hibah/Bansos oleh Bupati
  8. Kepala Dinas menindaklanjuti Surat Keputusan HIBAH / BANSOS sesuai disposisi Bupati
  9. Pembuatan Nota Dinas Hibah/Bansos kepada Bupati, setelah disposisi Bupati diberikan kepada Kepala Dinas kemudian ke Bidang
  10. Persiapan adminsitrasi pencairan dilakukan oleh JF Peksos dan dilakukan realisasi kepada LKS/ Penerima Bansos/Hibah
  11. Setelah terealisasi, LKS/Pilar Sosial membuat laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang untuk dilakukan monitoring evaluasi

Pengajuan proposalm verifikasi, validasi, penyusunan nota dinas, sampai dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban

Tidak dipungut biaya

Hibah dan Bansos LKSA/Penyandang Disabilitas/Anak terlantar/Lanjut Usia Terlantar

Kotak Saran

Via Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah dan Bantuan Sosial LKSA atau Penyandang Disabilitas atau Anak Terlantar atau Lanjut Usia Terlantar"