Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
  4. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan
  4. Petugas operator melakukan entry data dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kematian
  5. Kepala Seksi melakukan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kematian
  6. Kepala dinas Melakukan Approved Data
  7. Petugas operator mencetak Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian
  8. Petugas meregister Kutipan Akta Kematian Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

  1. Bagian Informasi
  2. Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/
  3. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
  4. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online