Penerbitan Rekomendasi Permohonan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fc KTP
  3. FT KK

  1. Memberi arahan kepada Kepala Bidang untuk mempersiapkan surat rekomendasi bagi penyandang disabilitas yang mengajukan permohonan rehabilitasi sosial ke UPT RSBL, UPT RSBD, dan UPT RSBW oleh Kepala Dinas
  2. Memberi arahan kepada Jabfung/Peksos untuk menyusun surat rekomendasi bagi penyandang disabilitas ke UPT UPT RSBL, UPT RSBD, dan UPT RSBW oleh Kabid
  3. Menyusun konsep surat rekomendasi bagi penyandang disabilitas ke UPT UPT RSBL, UPT RSBD, dan UPT RSBW oleh Jabfung/Peksos
  4. Mengumpulkan dan mengolah data untuk dibuatkan surat rekomendasi (diketik) ke UPT UPT RSBL, UPT RSBD, dan UPT RSBW oleh Jabfung/Peksos
  5. Menerima, memeriksa surat rekomendasi dan memberi paraf serta melaporkan kepada kepala bidang oleh Jabfung/Peksos
  6. Kabid Menerima, memeriksa surat rekomendasi dan memberi paraf serta melaporkan kepada kepala Dinas
  7. Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala Dinas
  8. Pengiriman Surat Rekomendasi Penyandang Disabilias ke UPT UPT RSBL, UPT RSBD, dan UPT RSBW oleh Jabfung/Peksos

Dimulai dari persiapan, penyusunan dan konsep rekom, pemeriksaan rekom dan sampai dengan hasil surat rekomendasi ke UPT UPT

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kotak Saran

Via Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Permohonan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas"