Penerbitan Akta Kelahiran Orang Asing

No. SK: 470/15/08/SK/2022

  1. Fotocopy surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas/fasilitas kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang/Kepala Desa jika lahir dirumah
  2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan
  3. Fotocopy dokumen perjalanan
  4. Fotocopy KTP-el Orang Tua atau KITAP atau KITAS atau visa kunjungan
  5. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 orang saksi jika tidak ada urat keterangan kelahiran
  6. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suamiistri dengan mengisi F-2.04 dan 2 orang saksi jika tidak mempunyai buku nikah/akta perkawinan

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit pendaftaran, 10 menit verifikasi dan validasi berkas, 5 menit pengagendaan, 15 menit penginputan data di database kependudukan dan pencetakan draft, 10 menit koreksi draft, 10 menit TTE, 5 menit cetak dokumen, 5 menit diserahkan ke loket, 5 menit dokumen diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Lamtim Berjaya