Membuat Surat Keterangan Sehat (KIR)

No. SK: 445/002/SK-ADMIN/PKM-TT/2018

  1. Membawa KTP / Identitas Diri

  1. 1. Pasien Mendaftar
  2. 2. Pasien diarahkan ke Pelayanan Umum untuk dilakukan pemeriksaan
  3. 3. Pasien menerima form/blanko hasil pemeriksaan
  4. 4. Pasien menyerahkan blanko KIR yang telah dilakukan pemeriksaan ke Tata Usaha, kemudian distempel dan diberikan penomoran
  5. 5. Blanko KIR di ketikkan dan diserahkan kembali ke Pelayanan Umum untuk di tandatangani oleh Dokter
  6. 6. Pasien membayar administrasi KIR di Kasir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Sehat

1. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.

2. Call Center dan SMS Center 085753781711

3. Email dengan alamat pkmtanta@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat Surat Keterangan Sehat (KIR)"