Pelayanan Di Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. KTP atau identitas lainnya (Pasien Baru)
  2. Membawa kartu berobat (Pasien Lama) Membawa kartu jaminan kesehatan (BPJS, Askes, Jamkesmas, dll)

  1. 1. Penderita datang diterima petugas/ paramedis UGD
  2. 2. Informed consent (penandatanganan persetujuan tindakan) oleh keluarga pasien.
  3. 3. Diruang triase dilakukan anamnesa dan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawatannya, oleh paramedis yang terlatih/ Dokter.
  4. 4. Penderita di bedakan menurut kegawatannya dengan memberi Pita : a) P I. Segera-Immediate (I) – Merah Pasien dengan mengancam jiwa yang kemungkinan besar dpat hidup bila ditolong segera. Misalnya: stroke, trombosis, luka bakar, apendisitis akut, KLL, CVA, MIA, asma bronkhial. b) P II. Tunda-Delayed (II) – Kuning Pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. Misalnya: Tyhpoid, Hipertensi, Diabetes c) P III. Minimal (III) – Hijau Pasien mendapat cidera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. Misalnya: Commonc cold, abses, luka robek d) P 0. Expextant (0) – Hitam Pasien mengalami cidera mematikan dan akan meninggal meski mendapat pertolongan.
  5. 5. Dari hasil pemeriksaan, Penderita/ korban mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah-kuning-hijau-hitam.
  6. 6. Pada waktu jam kerja penderita dengan prioritas PIII dikirim ke Poli Umum

10 Menit

Sesuai Perda

BPJS Gratis

Pelayanan UGD

081230445550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Di Unit Gawat Darurat (UGD)"