Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

No. SK: 445/002/SK-ADMIN/PKM-TT/2018

  1. Kartu Berobat Pasien, atau KIS / BPJS, atau KTP, atau Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket melengkapi administrasi sesuai dengan jenis kunjungan
  2. 2. Pasien menuju tempat pelayanan untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan, kosultasi dan/atau tindakan medis, bila perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium atau dirujuk ke rawat inap melalui UGD atau ke FKTL (Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan).
  3. 3. Pasien mendapat obat dan petunjuk/ aturan minum sesuai dengan penyakit dan langsung pulang.
  4. 4. Bagi Pasien tertentu mengambil obat di apotik dan langsung pulang.

15 Menit

Rp 10.000,-

untuk pasien umum

Gratis 

Untuk Pasien yang membawa kartu BPJS dan terdaftar di Faskes Puskesmas Tanta


Pelayanan P2 M

1. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.

2. Call Center dan SMS Center 085753781711

3. Email dengan alamat pkmtanta@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit"