Pelayanan Unit Rawat Inap

  1. membawa KK/ KTP
  2. Pasien rawat inap berasal dari poli atau UGD

  1. Menerima pasien transferan dari ruang Poli / UGD
  2. petugas rwat inap melakukan timbang terima pasien
  3. petugas memberikan asuhan keperawatan kepada pasien selama mas perawatan berlangsung serta berkolaborasi dengan dokter
  4. keluarga pasien menyelesaikan administrasi biaaya perawatan di Ruang Kasir
  5. pasien pulang

jangka waktu penyelesaian Pelayanan Rawat Inap sejak pasien masuk ruang perawatan sampai pasien  diperbolehkan pulang oleh dpjp/ dirujuk/meninggal/ Pulang atas permintaan sendiri


Mengacu kepada Perda tarif dan jasa retribusi umum

Pelayanan Rawat Inap


Pimpinan Rsud Bobong 

No Telp 0812 415 7647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store