Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Format usulan Anjab ABK sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
  3. Penghitungan ABK per jabatan

  1. Perangkat Daerah mengusulkan surat usulan Anjab ABK kepada Bagian Organisasi
  2. Kepala Bagian Organisasi menyerahkan usulan tersebut untuk ditindak lanjuti oleh pelaksana bagian yang membidangi
  3. Pelaksana Bagian Organsasi melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan Anjab ABK yang dikirimkan
  4. Pelaksana Bagian Organisasi menyusun usulan Anjab ABK ke dalam format draft rancangan Keputusan Bupati
  5. Draft rancangan Anjab ABK diajukan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi
  6. Pengesahan draft rancangan Anjab ABK oleh Bupati
  7. Mencetak Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Hasil Anjab ABK

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Analisis Jabatan

a.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.   Kotak Aduan

c.    Media Telepon

· Telepon Kantor : (0292) 421040

d.   Media Sosial :

· E-mail  : org.setdagrobogan@gmail.com

· Instagram : org.grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja"