Permohonan Pelayanan Lontong Kupang (Pelayanan Permohonan Isbat Nikah)

  1. Surat Permohonan Isbat Nikah
  2. Fotocopy ktp suami leges
  3. Fotocopy ktp istri leges
  4. Fotocopy KK suami leges
  5. Fotocopy KK istri leges
  6. Apabila status janda / duda cerai, mengupload fotocopy surat cerai leges
  7. Apabila status janda / duda mati, mengupload fotocopy akta mati leges
  8. Fotocopy KTP wali nikah leges, jika meninggal diwakilkan oleh sodara dari ayah yang diatur secara agama / keluarga yang diperbolehkan secara agama
  9. Fotocopy KTP saksi I
  10. Fotocopy KTP saksi II
  11. Passfoto 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (1 lembar) background biru untuk masing-masing mempelai.
  12. Jika ada anak, Fotocopy akta kelahiran anak / ijazah anak leges

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas mengeluarkan e-kitir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Lontong Kupang Kepengurusan Melalui Pengadilan Agama (Pelayanan Permohonan Isbat Nikah)

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store