Unit Pendaftaran

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien dicek Suhu Tubuhnya dan Skrining untuk Kategori pasien umum atau Lansia
  3. Pasien mengambil nomor antrian pada mesin yang telah disediakan
  4. Pasien duduk menunggu panggilan dari loket pendaftaran sesuai dengan nomer urut antrean
  5. Pasien menuju meja pendaftaran untuk melkukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan atau melakukan pembayaran untuk pasien non JKN
  6. Pasien menuju ke poli yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa
  7. Petugas menyediakan dan mendistribusikan rekam medis ke masing-masing poli

Pasien Baru: 10 Menit

pasien Lama: 5 Menit

Pasien Baru:

1. Kartu Pasien: 5.000

2. Rekam Medis: 5.000

Unit Pendaftaran

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran"