Perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran

  1. AKTA KELAHIRAN (fc leges pos di kantor pos besar)
  2. KK (fc leges pos di kantor pos besar)
  3. KTP ORANG TUA (fc leges pos di kantor pos besar)
  4. FC KTP 2 ORANG SAKSI (fc leges pos di kantor pos besar)
  5. Berkas Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri
  6. FORM ISIAN PENGAJUAN PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURABAYA BEKERJA SAMA DENGAN PENGADILAN NEGERI KOTA SURABAYA

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan (Pemohon dapat langsung mengurus permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya)
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas mengeluarkan e-kitir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pelayanan Lontong Balap (Kepengurusan Pengadilan Negeri)

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store