Pelayanan Visum Et Repertum

  1. Membawa Kartu Identitas ( KTP/KK )
  2. menbawa surat permintaan visum dari Kepolisian

  1. pasien melakukan pendaftaran diloket Pendaftaran dengan menyerahkan KTP/KK dan Surat permintaan visum dari kepolisian
  2. dilakukan pendaftaran di buku register Pasien
  3. pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat
  4. melakukan pengetikan hasil visum dan berkonsultasi dengan dokter pemeriksa
  5. mencata visum et repertum di buku register visum
  6. menyerahkan surat visum et repertum kepada polisi


Disesuaikan dengan tindakan yang diberikan kepada pasien


mengacu Kepada Perda Tarif dan jasa reetribusi umum

Visum et Repertum


pimpinan Rsud Bobong

No Telp 0812 415 7647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store