Izin Operasoinal Rumah Sakit

No. SK: 503/K.69/2022

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Surat pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku
  6. Nonifikasi dari Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan KB Kab. Malinau sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
  7. Profil Rumah Sakit, Meliputi : Visi dan Misi; Lingkup Kegiatan; Rencana Strategi; dan Struktur Organisasi
  8. Isian Instrumen Self-assessment (sesuai klasifikasi rumah sakit dan standar rumah sakit) meliputi : -Pelayanan; - Sumber Daya Manusia; - Peralatan; - Bangunan dan Prasarana; - Administrasi Manajemen
  9. Surat Keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan alibrasi alat kesehatan
  10. Sertifikat akreditasi (khusus untuk perpanjangan izin operasional rumah sakit)
  11. Surat persetujuan izin operasional rumah sakit oleh Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan KB Kabupaten Malinau

  1. Datang ke Kantor DPMPTSP di Wilayah anda



Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Rumah Sakit

Link Pengaduan : https://dpmptsp.malinau.go.id

Link SP4N Lapor : https://lapor.go.id

Email Pengaduan : ptsppengaduanmal@gmail.com

Surat d/a : Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jln. Pusat Pemerintahan RT. IX Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau Kode Pos 77554

No. WA : 085245908016



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasoinal Rumah Sakit"