Rekomendasi dan Rujukan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar

  1. KTP
  2. KK
  3. KIS
  4. SKTM
  5. Surat keterangan Sehat Fisik dan Jiwa dari Puskesmas Setempat

  1. Menerima laporan masyarakat, Desa/Kelurahan/ Kecamatan dan Pilar Sosial ke Jabfung/Peksos
  2. Pengecekan berkas pemohon oleh Jabfung/Peksos
  3. Penjangkauan, home visit dan asesmen lanjut usia terlantar oleh Jabfung/Peksos
  4. Laporan hasil penjangkauan, home visit dan asesmen oleh Jabfung/Peksos
  5. Koordinasi dengan pihak UPT Prov. Jatim/Balai PMKS Prov. Jatim/Balai Kementerian Sosial oleh Jabfung/Peksos
  6. Penerbitan rekomendasi pelayanan sosial lanjut usia terlantar mengetahui Kabid dan di tanda tangani oleh Kadis
  7. Pengiriman dan serah terima lanjut usia telantar ke UPT Prov. Jatim/Balai PMKS Prov. Jatim/Balai Kementerian Sosial oleh Jabfung/Peksos

Di mulai dengan adanya laporan lansia terlantar, pengecekan berkas, home visit, laporan hasil home visit, koordinasi dengan Pihak UPT, penerbitan rekomendasi sam pai dengan pengiriman dan serah terima ke upt memakan waktu sekitar 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan rujukan pelayanan lanjut usia terlantar

Kotak Saran

Via Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Rujukan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar"