Permohonan Perkawinan bagi non Muslim

  1. 1. Surat Pengantar RT-RW
  2. 2. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) Catin
  3. 3. Membawa FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Catin
  4. 4. Membawa FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua Catin

  1. Permohonan Mengunggah Dokumen melalui Aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya 

Tidak dipungut biaya

Perkawinan

Datang langsung ke Kelurahan atau melalui WhatsApp.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perkawinan bagi non Muslim"