Pindah Keluar Bagi WNI Ke Luar Negeri

No. SK: 188.45/9/417.509/2022

  1. Mengisi Formulir F1.03
  2. KK Asli dan Fotocopy
  3. KTP Asli dan Fotocopy
  4. Fotokopi Pasport
  5. Surat Nikah legalisir bagi yang telah menikah

  1. Datanglah dengan membawa KK Asli dan Fotocopy, KTP Asli dan Fotocopy, Fotokopi Pasport, Surat Nikah legalisir bagi yang telah menikah
  2. Mengisi Formulir
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan surat Pindah Keluar sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas;
  9. Pemohon menerima SKPWNI

Pindah Keluar Bagi WNI ke Luar Negeri

Gratis

Pindah Keluar Bagi WNI Ke Luar Negeri

0321 395820

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan