Pengajuan Akun (Registrasi) Lembaga (Web Pusdatin)

No. SK: 045/ 216 /434.201/2021

  1. 1. Web Registrasi Pusdatin
  2. 2. SK Penugasan sebagai Pengelola Data
  3. 3. Login Web Verval-NPYP

  1. 1. Pengajuan Akun
  2. 2. Verifikasi dan Approval Akun Pengelola Data
  3. 3. Login web Verval Pusdatin

tiga hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akun (Registrasi) Lembaga (Web Pusdatin)

Datang langsung Melalui Korwil Kotak saran SMS, WA, Web dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store