Penerbitan Rekomendasi Izin Orang Tua Angkat ( Pengangkatan Anak/Adopsi)

  1. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun
  3. Calon Orang tuaAngkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat ( CAA ).
  4. Mampu secara ekonomi dan sosial
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  6. 6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan
  7. a. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat; b. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah; (asli) c. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah; (asli) d. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi rumah sakit pemerintah; (asli) e. Fotocopy akta kelahiran COTA; f. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres/Polrestabes; (asli) g. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan COTA; (legalisir) h. Fotocopy kartu keluarga dan KTP COTA; i. Fotocopy akta kelahiran CAA; (Wajib dilampirkan) j. Surat penyerahan anak dari orang tua kandung kandung CAA kepada COTA; (asli) k. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau surat keterangan penghasilan dari kepala desa/kelurahan; l. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermeterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; m. Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermeterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; n. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermeterai cukup; o. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; p. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim; q. Surat pernyataan COTA, bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; r. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA; s. Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah; t. Fotocopy Akta nikah/KTP orang tua kandung CAA; u. Foto COTA dan CAA ukuran 4 x6 masing-masing 2 lembar; v. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat; w. Berita Acara Penyerahan Anak dari orang tua kandung/Lembaga ke COTA; x. Surat Pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia diatas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak); y. Fotocopy KTP saksi dari kedua belah pihak.

  1. Konsultasi Calon Orang Tua Angkat (COTA) ke Jabfung/Peksos
  2. Jabfung/Peksos memberikan blangko pengajuan surat permohonan izin pengangkatan anak/adopsi kepada COTA dan COTA mengisi blangko serta melengkapi berkas persyaratan
  3. Memverifikasi kelengkapan berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA) oleh Jabfung/Peksos
  4. Melakukan kunjungan ke rumah Calon Orang Tua Angkat (COTA) oleh Jabfung/Peksos
  5. Laporan hasil kunjungan ke rumah Calon Orang Tua Angkat (COTA) oleh Jabfung/Peksos
  6. Penerbitan rekomendasi mengetahui Kabid dan Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kadis
  7. Mengirimkan rekomendasi Izin Orang Tua Angkat (Pengangkatan Anak/Adopsi) dan berkas persyaratan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur oleh Jabfung/Peksos

Proses dari Register  dan konsultasi  COTA, pengisian blanko, penerimaan blanko sampai dengan koreksi dan verifikasi sampai dengan pengiriman rekomendasi COTA dan berkas persyaratanke Dinas Sosial Provinsi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Orang Tua Angkat

Kotak Saran

Via Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Orang Tua Angkat ( Pengangkatan Anak/Adopsi)"