Akta Kematian

  1. 1. Membawa Asli Kartu Keluarga (KK) Pelapor (Diwajibkan Ahli Waris) dan apabila tidak ada Ahli Waris, maka Pak RT yang mengajukan dengan membawa SK RT.
  2. 2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) Almarhum
  3. 3. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
  4. 4. Membawa Surat Dokter atau Surat Kematian Asli
  5. 5. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi (2 orang) KTP Surabaya

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akta Kematian

Datang langsung ke Kelurahan atau melalui WhatsApp.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"