Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. tersedianya rekam medis pasien secara lengkap

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. Petugas memberikan KIE
  9. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan dan pengobatan pada buku rekam medis

tergantung jenis kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan medis, konsultasi dokter, tindakan medis, pelayanan rujukan, pemeriksaan kesehatan

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

Email puskesmasmentikan55@gmail.com

Facebook :Puskesmas Mentikan

Instagram : @puskesmasmentikan

Telepon : (0321) 321057

melalui pteugas Puskesmas 

Form Umpan Balik

Form Kepuasan Pelanggan

Kotak saran

Surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui aplikasi JKN mobile