Akta Kematian

No. SK: 180/21/KEP/35.07.19/2021

  1. Formulir dari desa
  2. FC KTP yang meninggal
  3. FC KTP saksi yang bukan 1 KK
  4. Surat kematian dari desa

  1. Membawa berkas pengajuan ke loket 1
  2. pengecekan dan input data
  3. paraf Kasi Pelayanan Publik
  4. Cetak Akte Kematian

Membawa berkas pengajuan, kemudian di input oleh Petugas dari Dispenduk Capil

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Jika ada kesalahan, bisa dilaporkan ke Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"