Fasilitasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

  1. Memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
  2. Selaras dengan tema KIPP 2022;
  3. Relevan dengan salah satu kelompok dan kategori Inovasi;
  4. Menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
  5. Telah diimplementasikan paling singkat 2 (dua) tahun bagi inovasi yang diajukan di Kategori 1 dan 2, serta 1 (satu) tahun bagi inovasi yang diajukan di Kategori 3. Usia implementasi dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran KIPP 2022 sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi dengan melampirkan bukti dukung yang relevan dan valid;
  6. Menyertakan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang, apakah inovasi ini digagas oleh perorangan atau tim;
  7. Membuat video singkat yang berdurasi maksimal 3 menit yang menggambarkan inovasi dan disimpan di kanal youtube. Untuk link video dimaksud disertakan dalam proposal.

  1. Seleksi administrasi : dilakukan oleh sekretariat berdasarkan ketentuan dan persyaratan;
  2. Penilaian proposal dan dokumentasi inovasi : setiap inovasi dinilai oleh 2 Tim Evaluasi;
  3. Penentuan Finalis Top Inovasi : TPI melakukan sidang dan dapat meminta wakil pemangku kepentingan untuk memberikan klarifikasi inovasi & Finalis Top Inovasi ditetapkan dengan Kepmen PANRB;
  4. Presentasi dan Wawancara : Penilaian (Penyajian 30 Substansi 70%) & TPI dapat mengundang panel penilai dari unsur pengguna layanan, atau tenaga ahli;
  5. Verifikasi dan Observasi Lapangan : TPI melakukan observasi, dapat meminta TE dan/atau mystery shopper untuk turun ke lapangan (tentatif);
  6. Penentuan Top Inovasi Terpuji : Ditentukan berdasarkan hasil wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan (tentatif) & Top Inovasi Terpuji ditetapkan dengan Kepmen PANRB.

Bulan Ke-1 : Launching dan Publikasi

Bulan Ke-2 : Sosialisasi Nasional

Bulan Ke-2&3 :Pengajuan Proposal

Bulan Ke-3 : Seleksi administrasi

Bulan Ke-4 : Penilaian Proposal Inovasi

Bulan Ke-5 : Pengumunan Finalis Top Inovasi

Bulan Ke-5&6 : Presentasi dan Wawancara

Bulan Ke-7 : Verifikasi dan observasi lapangan

Bulan Ke-8 : Penyerahan Penghargaan

Tidak dipungut biaya

pelayanan publik

a.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.     Kotak Aduan

c.      Media Telepon

·  Telepon Kantor : (0292) 421040

d.     Media Sosial :

·  E-mail  : org.setdagrobogan@gmail.com

·  Instagram : org.grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinovik.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik"