Layanan Perpanjangan Buku

No. SK: 188.4/600/417.507.4/2022

  1. Pemustaka memiliki Kartu Anggota Perpustakaan yang masih berlaku
  2. Membawa buku yang telah dipinjam

  1. 1. Pemustaka sebelum masuk ruang perpustakaan menyimpan barang bawaan di rak tas yang telah disediakan. 2. Pemustaka mengisi buku tamu elektronik 3. Pemustaka menyerahkan buku yang akan diperpanjang dan kartu anggota perpustakaan kepada petugas 4. Petugas memeriksa keabsahan status kartu anggota 5. Petugas memeriksa status peminjaman di INLISlite 6. Petugas memproses perpanjangan 7. Petugas membubuhkan cap stempel tanggal kembali dan nomor anggota pada slip tanggal kembali yang telah tersedia 8. Petugas menyerahkan kembali kartu anggota dan buku yang dipinjam kepada pemustaka 9. Pemustaka dapat membawa pulang buku yang telah diperpanjang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Buku yang diperpanjang

-       Menghubungi :

Petugas Layanan Dinas Peprustakaan dan Kearsipan Kota Mojokerto

Alamat: Jl Raya Prajurit Kulon no.70A Kota Mojokerto

-       WhatsApp admin ke nomor 089-534-722-0-622

-       IG dan FB : @dispusip.mojokertokota

Email : perpus.moker21@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpanjangan Buku"