Pindah OA Dalam Itas Satu Kota

No. SK: 188.45/9/417.509/2022

  1. Mengisi Formulir F1.03
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Fotocopy Ijin Tinggal Terbatas
  5. Fotocopy Surat dari Sponsor
  6. Fotocopy Surat tanda melapor

  1. Dataanglah dengan membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal,Dokumen Perjalanan, Fotocopy Ijin Tinggal Terbatas, Fotocopy Surat dari Sponsor, Fotocopy Surat tanda melapor
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pemohon mengajukan permohonan Surat Pindah OA sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  4. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  5. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  6. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  7. Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon
  8. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas
  9. Pemohon menerima Surat Pindah OA

PINDAH OA DALAM ITAS

Gratis

Pindah OA Dalam 1 Kota

0321 395820

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan