Akta kelahiran

  1. 1. Membawa Asli Kartu Keluarga (KK) Pelapor
  2. 2. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
  3. 3. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi (2 Orang) KTP Surabaya dan apabila Bayi Dewasa usia di atas si bayi dewasa
  4. 4. Membawa fotokopi legalisir / asli Surat Nikah
  5. 5. Bagi bayi dewasa, membawa SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) suami dan istri (Bagi yang tidak mempunyai akta nikah orangtua si bayi dewasa)
  6. 6. Bagi bayi dewasa, membawa SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) Data Kelahiran (apabila tidak mempunyai Surat Keterangan Kelahiran)

  1. Pemohon mengunggah Dokumen Permohonan melalui aplikasi.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya 

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran


Datang langsung ke Kelurahan atau melalui WhatsApp



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kelahiran"