Tindakan Medik Gigi

No. SK: 445/002/SK-ADMIN/PKM-TT/2018

  1. 1. Membawa KARTU BEROBAT/KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI/KARTU BPJS

  1. 1. PASIEN DI PANGGIL SESUAI DENGAN NAMA PASIEN
  2. 2. MENCOCOKKAN IDENTITAS PASIEN DENGAN BUKU REKAM MEDIK
  3. 3. DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PERAWAT GIG
  4. 4. SELANJUTNYA KEMBALI KE DOKTER, PEMBERIAN OBAT OLEH DOKTER
  5. 5. PENGAMBILAN RESEP KE RUANG FARMASI
  6. 6. DIRUJUK KE PPK TK.II/RS BILA DIPERLUKAN

15 Menit

1. Tindakan Medik Gigi ( Pemeriksaan, Konsultasi, Farmasi dan Rekam Medik

  1. Pencabutan Gigi tanpa suntikan Rp. 15.000
  2. Pencabutan gigi dengan suntikan Rp. 30.000
  3. Pencabutan gigi dengan komplikasi Rp. 90.000
  4. Pembersihan karang gigi ( per rahang ) Rp. 40.000
  5. Incisi dan drainage abses Rp. 40.000
  6. Koretase soket Rp. 30.000
  7. Jahitan  Rp. 10.000

2. Gratis untuk pasien yang membawa kartu BPJS dan terdaftar di faskes Puskesmas Tanta.

Pelayan Tindakan Medis dan Tindakan keperawatan

 1. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.

2. Call Center dan SMS Center 085753781711

3. Email dengan alamat pkmtanta@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Medik Gigi"