Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang/ Jasa

  1. Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang/ Jasa

  1. Pengguna mengajukan permohonan konsultasi;
  2. Penatalaksana pelayanan menerima, memeriksa, dan melaporkan permohonan konsultasi kepada Kabag PBJ;
  3. Kabag PBJ mendisposisi kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa menelaah permohonan konsultasi dan melaksanakan konsultasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang/ Jasa

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:

a.    a. Helpdesk LPSE (dating langsung);

b.   Media Telepon;

Email Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Grobogan ukpbjgrobogan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang/ Jasa "