KIA (Kartu Identitas Anak)

No. SK: 180/21/KEP/35.07.19/2021

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Surat kelahiran asli dari bidan atau rumah sakit

  1. Membawa berkas persyaratan ke loket 1
  2. Pengecekan Data
  3. Input Data Oleh Petugas Dispenduk Capil
  4. Paraf Kasi Pelayanan Publik
  5. Terbit KIA

Membawa pengajuan yang diperlukan pemohon, kemudian input data oleh petugas Dispenduk Capil

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak)

Jika ada kekeliruan/salah, bisa langsung lapor ke petugas dari Dispenduk Capil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA (Kartu Identitas Anak)"