No. SK: 180/21/KEP/35.07.19/2021
Membawa pengajuan yang diperlukan pemohon, kemudian input data oleh petugas Dispenduk Capil
Tidak dipungut biaya
KIA (Kartu Identitas Anak)
Jika ada kekeliruan/salah, bisa langsung lapor ke petugas dari Dispenduk Capil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store