Pengadaan E-Purchasing

  1. Surat permohonan Pejabat Pengadaan dari SKPD;
  2. Daftar Paket Pekerjaan yang akan diproses;
  3. KAK, HPS, Spesifikasi Barang

  1. SKPD mengajukan surat permohonan Pejabat Pengadaan;
  2. Penatalaksana pelayanan menerima, memeriksa, dan melaporkan permohonan tersebut kepada Kabag PBJ;
  3. Kabag PBJ mendisposisi kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa menelaah dan mereviu berkas permohonan
  5. Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan epurchasing

Jangka waktu penyelesaian 6 hari

a. 1 hari untuk penerimaan surat permohonan Pejabat Pengadaan dan disposisi dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;

b. 1 hari untuk proses reviu berkas yang dimohonkan;

c.  1 hari untuk laporan hasil reviu dan disposisi dari e.  5 hari untuk pelaksanaan epurchasing sampai dengan pemenang.

Tidak dipungut biaya

Tersedianya barang/jasa sesuai dengan e-katalog

a.PPenyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:

Helpdesk LPSE (dating langsung);

Media Telepon;

Email Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Grobogan ukpbjgrobogan@gmail.com

Penanganan aduan: ditanggapi langsung oleh Helpdesk dikoordinasikan dengan Kasubag dan Kepala LPSE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan E-Purchasing"