Jangka waktu penyelesaian 6 hari
a. 1 hari untuk penerimaan surat permohonan Pejabat Pengadaan dan disposisi dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. 1 hari untuk proses reviu berkas yang dimohonkan;
c. 1 hari untuk laporan hasil reviu dan disposisi dari e. 5 hari untuk pelaksanaan epurchasing sampai dengan pemenang.
Tidak dipungut biaya
Tersedianya barang/jasa sesuai dengan e-katalog
a.PPenyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:
Helpdesk LPSE (dating langsung);
Media Telepon;
Email Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Grobogan ukpbjgrobogan@gmail.com
Penanganan aduan: ditanggapi langsung oleh Helpdesk dikoordinasikan dengan Kasubag dan Kepala LPSEMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store