Pelayanan Perjanjian Kerja Sama (PKS)

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. • Nota Dinas Permohonan memfasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Perangkat Daerah/lembaga yang mengusulkan •
  2. Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) • Sofcopy Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  3. • Membawa dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) lama bila perpanjangan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas permohonan fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  2. Petugas memeriksa dan menerima kelengkapan berkas permohonan fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  3. Petugas mencatat draft Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  4. Petugas memproses draft permohonan fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai Analisis Naskah Perjanjian
  5. Petugas memberikan draft permohonan fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS)yang telah direvisi kepada Kasubag untuk di periksa dan di koordinasikan ke Bagian Hukum
  6. Kasubbag meneruskan kepada Kepala Bagian Kerjasama
  7. Kepala Bagian Kerjasama mengajukan dan menyiapkan penandatanganan konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS)

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Berkas Kesepahaman Bersama (MoU)

Penanganan Pengaduan, Saran  

   dan Masukan

§ Teleppon/Fax    : -

§ SP4N                 : Kasubbag. Fasilitasi

                            Kerja Sama   Dalam                    

                            Negeri

§ E-mail                : -

§ No. WA              : 08136904521


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perjanjian Kerja Sama (PKS)"