Kartu Keluarga Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian)

No. SK: 188.45/9/417.509/2022

  1. Mengisi Formulir F1.09
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotocpy Akta Kematian
  4. Fotocpy Ijasah Terakhir

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga Asli , Fotocpy Akta Kematian, Fotocpy Ijasah Terakhir
  2. Mengisi Formulir F1.09
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Keluarga Penggantian Kepala Keluarga (Kematian) sesuai dengan persyaratan ke loket pelayanan
  5. Pemohon menerima informasi persyaratan dan atau melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  6. Pemohon menunggu pemrosesan berkas permohonan oleh petugas pelayanan
  7. Pemohon melakukan verifikasi berkas permohonan dengan Verifikator (jika dipandang perlu klarifikasi pemohon)
  8. Petugas memberikan tanda terima kepada pemohon
  9. Operator melakukan pencetakan dan penandatanganan atau Tanda tangan Elektronik oleh Kepala Dinas;
  10. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran

KK Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian)

Gratis

KK Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kemtaian)

0321 395820

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1557 4176 Pelayanan Dafdukcapil, 0813 1557 4180 pelayanan KIA dan KTP, 0857 0424 1163 pengaduan