Pengadaan Non Tender

  1. Surat permohonan Pejabat Pengadaan dari SKPD;
  2. Daftar Paket Pekerjaan yang akan diproses;
  3. KAK, HPS, Rancangan Kontrak, RABdan Gambar, serta softcopy file-file tersebut.

  1. SKPD mengajukan surat permohonan Pejabat Pengadaan;
  2. Penatalaksana pelayanan menerima, memeriksa, dan melaporkan permohonan tersebut kepada Kabag PBJ;
  3. Kabag PBJ mendisposisi kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa menelaah dan mereviu berkas permohonan
  5. Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan lelang pada paket tersebut.

Jangka waktu penyelesaian 14 hari

a. 1 hari untuk penerimaan surat permohonan Pejabat Pengadaan dan disposisi dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;

b.   1 hari untuk reviu berkas yang dimohonkan;

c. 2 hari untuk Pejabat Pengadaan persiapan dokumen dan persiapan lelang.

Tidak dipungut biaya

Pemenang Pengadaan Non Tender

a.    Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:

a. Helpdesk LPSE (dating langsung);

b. Media Telepon;

c. Email Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Grobogan ukpbjgrobogan@gmail.com

Penanganan aduan: ditanggapi langsung oleh Helpdesk dikoordinasikan dengan Verifikator dan Kepala LPSE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Non Tender"