Jangka waktu penyelesaian 14 hari
a. 1 hari untuk penerimaan surat permohonan Pejabat Pengadaan dan disposisi dari Kabag Pengadaan Barang dan Jasa kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. 1 hari untuk reviu berkas yang dimohonkan;
c. 2 hari untuk Pejabat Pengadaan persiapan dokumen dan persiapan lelang.
Tidak dipungut biaya
Pemenang Pengadaan Non Tender
a. Penyampaian pertanyaan, saran, aduan, dan masukan melalui:
a. Helpdesk LPSE (dating langsung);
b. Media Telepon;
c. Email Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Grobogan ukpbjgrobogan@gmail.com
Penanganan aduan: ditanggapi langsung oleh Helpdesk dikoordinasikan dengan Verifikator dan Kepala LPSE
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store