Pelayanan umum

  1. Foto copy KK
  2. e-KTP
  3. RM
  4. BPJS Terbaru

  1. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien mengambil antrian
  2. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu
  3. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pasien sesuai urutan
  4. Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran Petugas pendaftaran meletakkan form Rekam Medis pasien di loker sesuai unit pelayanan yang dituju Petugas unit pelayanan mengambil form Rekam Medis pasien di ruang pendaftaran Petugas unit pelayanan memeriksa pasien, Jika memerlukan pemeriksaan penunjang maka, petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait sesuai dengan kebutuhan pasien. Setelah petugas unit pelayanan tersebut menerima hasil pemeriksaan penunjang, maka petugas tersebut menegakkan diagnosis dan membuat resep Petugas meminta pasien menyerahkan resep pada bagian petugas Ruang obat / apotik Petugas ruang obat menerima resep dan menyiapkan obat Petugas ruang obat memberikan obat pada pasien dan menjelaskan prosedur mengkonsumsinya Jika pasien memerlukan pelayanan rawat inap di Puskesmas, petugas pemeriksa membuat surat pengantar rawat inap dan mengantar pasien ke petugas jaga rawat inap. Jika pasien memerlukan penangan lebih lanjut di Rumah Sakit, petugas pemeriksa membuat surat rujukan ke Poli klinik di Rumah Sakit yang dituju

10 menit sejak dipanggil

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

Bagi bukan peserta JKN dikenakan biaya/tarif sesuai dengan  Perbup yang berlaku

resep obat dari petugas

kotak saran, ig puskesmas @puskesmas.kaloran, kontak puskesmas HP: 0895421293847 Telp. 02934909853

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan umum"