No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
SIKO (Surat Izin Kerja Optometris) dan SIKRO (Surat Izin Kerja Refraksionis dan Optision)
Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id
di proses langsung oleh tim pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store