Layanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. KTP asli pemohon yang akan pindah penduduk
  3. KK asli pemohon yang akan pindah penduduk
  4. SKCK bagi 17 tahun

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu dan diberi tanda terima berkas
  2. Petugas Loket Pelayanan Kecamatan mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan Surat Pindah Penduduk dan diberi nomor register
  3. Berkas permohonan dan persyaratannya diverifikasi dan diberi paraf oleh Kasi Pemerintahan. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas Permohonan Pengantar Surat Pindah Penduduk yang telah diverifikasi diserahkan kepada Petugas Operator untuk diproses dan kemudian dicetak format dokumennya (lembar pengantar dan biodata pemohon)
  5. Petugas Operator akan menyerahkan berkas tersebut pada kasi pemerintahan untuk diverifikasi dilanjutkan dengan validasi oleh Camat Omben kemudian distempel.
  6. Pemohon dipanggil dan Petugas loket menyerahkan lembar pengantar dan biodata pemohon yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan validasi pada lembar biodata pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil"