Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

No. SK: Nomor:620/DISKES.I.I/2024

  1. 1. Pelayanan: a. Dokumen Self Assesment pelayanan
  2. 2. Administrasi Umum: a. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit b. Dokumen Profil Rumah Sakit c. Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit d. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Setempat
  3. 3. Teknik : a. Dokumen Feasibility Study (FS) b. Dokumen Detail Engineering Design (DED) c. Master Plan d. Dokumen/ bukti uji fungsi dan/ atau uji coba untuk alat Kesehatan baru e. Dokumen kalibrasi untuk alat Kesehatan yang wajib kalibrasi
  4. 4. Lokasi a. Informasi Geotag Rumah Sakit b. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
  5. 5. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan: a. Dokumen Self Assesment Bangunan dan Prasarana b. Dokumen Self Assesment Alat Kesehatan c. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit
  6. 6. Struktur Organisasi dan SDM: a. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit b. Dokumen self assessment SDM (Lampiran) c. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit

  1. petugas Menerima berkas usulan perizinan rumah sakit 1. Meneliti dan memvalidasi kelengkapan berkas Rumah Sakit 2. Berkoordinasi dengan membuat surat ke DINKES Provinsi SUMSEL untuk dilakukan Visitasi Bersama oleh Tim Teknis 3. Menjadwalkan tanggal pelaksanaan visitasi, lalu pengelola membuat Surat Tugas Visitasi bersama 4. Melakukan Visitasi Bersama dengan Tim Teknis yang Terkait 5. Penanda Tanganan Berita Acara Visitasi Bersama 6. Tim membuat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit 7. Pengarsipan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit 8. Setelah Rekomendasi di buatk, Pemohon di arahkan ke DPMPTS untuk penerbitan SIO Rumah Sakit

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Penanganan pengaduan dapat di sampaikan langsung pada pengelola perizinan Bidang Yankes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit"