Pelayanan Pendaftaran

  1. kartu berobat
  2. Kartu identitas : KTP (pasien dewasa), KIA (pasien anak), Kartu JKN

  1. Mengambil No. Antrian
  2. Menunggu No. Antrian Dipanggil Menyerahkan berkas ke petugas Pendaftaran Menuju Ruang tunggu Pelayanan yang diinginkan

5 menit sejak dipanggil

Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

Bagi bukan peserta JKN dikenakan biaya/tarif sesuai dengan  Perbup yang berlaku

kartu berobat, RM

kotak saran, ig puskesmas @puskesmas.kaloran, kontak puskesmas 0895421293847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"