Rekomendasi Izin Usaha Pemasaran Ikan

  1. Persyaratan Badan Hukum dan/ Perorangan : 1. Surat Permohonan ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. KTP Penanggung Jawab 4. NPWP Perusahaan 5. Akta Pendirian Usaha (Khusus Badan Hukum) 6. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Perusahaan 7. Izin Lokasi 8. Izin Lingkungan 9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 10. Rencana Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan Keterangan : Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan di terbitkan Gubernur: - UPI lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; - UPI yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; dan/atau - UPI yang manfaat /dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi Syarat mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) : • Komitmen atau kesanggupan yang harus di penuhi SIUP memuat: jenis usaha; sumber dan nilai investasi; jenis dan asal bahan baku; sarana produksi yang digunakan; tata letak dan gambaran proses produksi (untuk SIUP); wilayah pemasaran; KUSUKA; izin lokasi; izin lingkungan; dan izin mendirikan bangunan (IMB). • Izin lingkungan tidak dipersyaratkan apabila: lokasi usaha berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau usaha merupakan usaha mikro dan kecil, usaha yang tidak wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan, atau usaha yang tidak wajib memiliki UKL-UPL. • IMB tidak dipersyaratkan apabila pelaku usaha berada dalam KEK, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas, sepanjang pengelola kawasan telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation); atau merupakan proyek pemerintah atau proyek strategis nasional sepanjang telah ditetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang atau Badan Usaha yang ditugaskan untuk melaksanakan PSN. • Pelaku Usaha yang telah memiliki SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau izin usaha industri yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan perindustrian wajib menerapkan SKP dalam proses Pengolahan Ikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak SIUP Bidang Pengolahan Ikan atau izin usaha industri diterbitkan. • Adapun kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Izin Usaha Pengolahan Ikan sebagai berikut : - Industri Pengaraman/Pengeringan Ikan (10211) - Industri Pengaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya (10291) - Industri Pemindangan Ikan (10214) - Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan (10212) - Industri Pengasapan/Pemanggangan Biota Air Lannya (10292) - Industri Peragian/Fermentasi Ikan (10215) - Industri Pergian/Fermentasi Biota Air Lainnya (10295) - Industri Minyak Ikan (10414) - Industri Rumput Laut (10298) - Industri Pembekuan Ikan (10213) - Industri Pembekuan Biota Air Lainnya (10293) - Industri Pendinginan/Pengesan Ikan (10217) - Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya (10297) - Industri Kerupuk Keripik, Peyek dan Sejenisnya (10794) - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan (10219) - Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Biota Air Lainnya (10299) Berikut KBLI Izin Usaha Pengolahan Ikan yang di terbitkan Izin Usaha Industri (IUI) Skala menengah dan Besar : - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Dan Biota Air (Bukan Udang) Dalam Kaleng (10221) - Industri Pengolahan Dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng (10222) - Industri Berbasis Daging Lumatan Dan Surimi (10216) Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya (10296)

  1. -

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Pemasaran Ikan

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.   Aplikasi SP4N Lapor Pusat

2.   Email : diskanla@jatimprov.goi.id

3.   Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal / eksternal

c.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Pemasaran Ikan"