Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 44 Tahun 2022

  1. KK Asli + fotocopy KK rangkap 2(para ahli waris)
  2. KTP asli + fotocopy KTP rangkap 2 (para ahli waris)
  3. KK Asli + fotocopy KK rangkap 2 (para saksi)
  4. KTP asli + fotocopy KTP rangkap 2 (para saksi)
  5. Surat Kematian
  6. SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir
  7. Buku Register

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu
  2. Memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Apabila lengkap, maka petugas akan mencatat data pemohon dalam buku waris dan diajukan untuk mendapatkan validasi dari Camat
  3. Membuat Surat Pernyataan Waris yang kemudian divalidasi oleh Camat
  4. Surat Pernyataan Waris yang telah divalidasi kemudian distempel oleh Petugas Pembantu PPAT, selanjutnya akan diserahkan kepada Petugas Loket Pelayanan
  5. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan surat pernyataan waris kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris"