Pengaduan Subsidi Listrik

  1. KTP Pemohon
  2. Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  4. Nomer Pelanggan / ID Pelanggan PLN
  5. Nomer KPS / KKS (jika ada)
  6. Formulir Pengaduan Subsidi Listrik untuk rumah tangga

  1. Pemohon meminta formulir pengaduan subsidi listrik di kantor kelurahan/Desa atau mendownload dari aplikasi yang telah disediakan
  2. Pemohon mengisi formulir pengaduan subsidi listrik
  3. Pemohon datang ke kantor Kelurahan/Desa untuk verifikasi status warga miskin.
  4. Pemerintah Kelurahan / Desa mengecek status pemohon (kategori miskin / tidak).
  5. Pemohon meminta surat pengantar dari kantor kelurahan / desa.
  6. Pemohon mengajukan formulir pengaduan subsidi listrik ke Bagian Perekonomian dan SDA Setda Grobogan.
  7. Petugas Bagian Perekonomian dan SDA Setda Grobogan menerima berkas permohonan dan mengecek kelengkapan berkas.
  8. Petugas Bagian Perekonomian dan SDA Setda Grobogan memberi tanda terima berkas permohonan.
  9. Petugas Bagian Perekonomian dan SDA setda melakukan penginputan data permohonan ke aplikasi https://subsidi.djk.esdm.go.id
  10. Petugas memantau hasil pengaduan subsidi listrik.
  11. Petugas memberitahu hasil status pengaduan subsidi listrik kepada pelanggan.
  12. Jika pengaduan subsidi listrik statusnya disetujui, petugas membuat surat kepada PLN untuk menindaklanjuti hasil pengaduan subsidi listrik pemohon.

2 s/d 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Subsidi

Melalui Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Subsidi Listrik"