Izin Praktik Okupasi Terapis

No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022

  1. Fotokopi ijazah dan dilegalisir;
  2. Fotocopy STROT;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatarbelakang merah;
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pengguna layanan mendatangi Front Office DPMPTSP Kab. Sampang.
  2. Jika memerlukan rekomedasi teknis maka pengurusan rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait,jika tidak memerlukan rekomendasi teknis dapat melanjutkan ke proses di front office.
  3. Front Office DPMPTSP Kab. Sampang memverifikasi perlengkapan persyaratan permohonan izin yang selanjutnya diserahkan kepada back office.
  4. Berkas yang dinyatakan layak selanjutnya diberikan kepada Kepala Bidang untuk di disposisi oleh back office.
  5. Sub Koordinator dan Koordinator memberikan disposisi.
  6. Back Office melakukan pemprosesan permohonan izin menjadi SK dan di paraf oleh Sub Koordinator dan Koordinator
  7. Kepala Dinas memberikan tandatangan dan selanjutnya diterbitkan SK.
  8. Pemohon dapat mengambil SK dengan membawa tanda terima berkas.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SIPOT (Surat Izin Praktek Okupasi Terapis) dan SIKOT (Surat Izin Kerja Okupasi Terapis)

Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id

di proses langsung oleh tim pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Okupasi Terapis"