No. SK: Perbup Nomor 1 Tahun 2022
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
SIPOT (Surat Izin Praktek Okupasi Terapis) dan SIKOT (Surat Izin Kerja Okupasi Terapis)
Harus dilaporkan di SPAN LAPOR link www.lapor.go.id
di proses langsung oleh tim pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store