No. SK: 470/15/08/SK/2022
10 menit pendaftaran dan pengisian formulir, 5 menit pengagendaan, 15 menit verifikasi dan validasi berkas, 10 menit penginputan data di database kependudukan, 5 menit cetak draft, 10 menit verifikasi draft, 10 menit penandatangann secara elektronik (TTE), 5 menit cetak dokumen, 5 menit penyerahan dokumen kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Akta Perkawinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store