Penerbitan Akta Perkawinan Orang Asing

No. SK: 470/15/08/SK/2022

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  2. Pas photo berwarna suamiistri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sbanyak 2 lembar
  3. Fotocopy dokumen perjalanan
  4. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang KITAS
  5. KK dan KTP-el asli
  6. Fotocopy ijin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

10 menit pendaftaran dan pengisian formulir, 5 menit pengagendaan, 15 menit verifikasi dan validasi berkas, 10 menit penginputan data di database kependudukan, 5 menit cetak draft, 10 menit verifikasi draft, 10 menit penandatangann secara elektronik (TTE), 5 menit cetak dokumen, 5 menit penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Lamtim Berjaya