Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (Waris)

No. SK: 44 Tahun 2022

  1. Surat Tanah (sertifikat tanah/Akta Tanah/Letter C)
  2. KK Asli + fotocopy KK rangkap 2 (ahli waris)
  3. KTP asli + fotocopy KTP rangkap 2 (ahli waris)
  4. Surat Kematian
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris
  6. SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu
  2. Memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Menghadapkan pemohon kepada Camat Omben selaku PPAT untuk melaksanakan proses Pembagian Hak Bersama (Waris)
  4. Membuat Akta Pembagian Hak Bersama (Waris) sesuai dokumen dari pemohon
  5. Akta Pembagian Hak Bersama (Waris) ditandatangani oleh pemohon, saksi-saksi dan Camat Omben selaku PPAT
  6. Berkas diserahkan kepada Petugas Pembantu PPAT Kecamatan Omben untuk dicatat ke dalam Buku Register
  7. Pemohon dipanggil dan Petugas Pembantu PPAT menyerahkan Akta Pembagian Hak Bersama (Waris) yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Badan Pertanahan Negara untuk memproses akta tersebut menjadi sertifikat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pembagian Hak Bersama (Waris)

lapor.go.id

Instagram @seksipemerintahanomben

Facebook Pemerintahan Yanmum Kecamatan Omben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (Waris)"