Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. membawa Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi)
  5. Membawa Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal
  6. Membawa Proposal Penggunaan Tanah Jangka Panjang dan Jangka Pendek
  7. Membawa Bukti Perolehan tanah/alas Hak/Surat Pernyataan dari pengelola aset
  8. Membawa Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
  9. Membuat Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Ukur Melakukan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah Dihadiri Pemohon
  5. Petugas menerbitkan Surat Keputusan Kantah
  6. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran PNBP dan Pend SK Hak yang telah dibayarkan pemohon
  7. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  8. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

97 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Nomor Telepon 0651 6300110 WhatsApp 08116880570 Email kot bandaaceh atrbpn go id Web lapor go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Pemberian Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD"