Rekomendasi Izin Pengelolaan

  1. A. Perorangan, Badan Hukum, Kelompok Masyarakat, Koperasi, dan Pemerintah Daerah. 1. Surat izin lokasi; 2. Kajian dampak kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan sekitarnya; 3. Pertimbangan aspek teknis, aspek lingkungan hidup, dan aspek sosial ekonomi. (*)Catatan : Permohonan izin pengelolaan untuk pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing harus mendapatkan izin Menteri
  2. B. Persyaratan Teknis dan Operasional 1. Perseorangan/Badan Hukum : Pemohon juga harus memenuhi persyaratan teknis sesuai klasifikasi bidang kegiatan masing-masing, sebagaimana berikut: a) Kegiatan Produksi Garam, minimal memuat : 1) Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) memiliki atau menguasai lahan darat; b) ketersediaan akses air laut; c) memiliki jaringan/instalasi air; d) memiliki mesin penyedot air; e) desain rinci; dan/atau f) konstruksi kanal. 2) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut; 3) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. b) Kegiatan biofarmakologi, minimal memuat : 1) Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Laboratorium; d) desain rinci; dan/atau e) alat dan bahan laboratorium. 2) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut. 3) Menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. c) Kegiatan bioteknologi, minimal memuat : 1) Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) Alat selam; b) Media pengembangbiakan; c) Kapal; d) desain rinci; dan/atau e) sarana ekstraksi. 2) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang biologi laut, farmasi, dan/atau lingkungan laut. 3) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. d) Kegiatan pemanfaatan air laut, minimal memuat : 1) tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) ekstraksi. b) kapal; c) instalasi/jaringan; d) mesin pompa; e) fasilitas penampungan air; f) sarana produksi; g) desain rinci; dan/atau h) alat pengolah air; 2) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang teknik kelautan, teknik industri, dan/atau lingkungan laut; dan 3) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. e) Kegiatan wisata bahari, minimal memuat : 1) tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) alat selam; c) alat keselamatan; d) tanda lokasi wisata; e) desain rinci; dan/atau f) bangunan wisata laut; 2) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut; dan 3) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. f) Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, minimal memuat : 1) tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa : a) kapal; b) bangunan laut; c) instalasi pipa dan kabel; d) desain rinci; dan/atau e) sarana produksi; 2) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang penyelaman, teknik pengelasan, pelayaran, operator mesin/alat bantu kapal, teknik kelautan; dan/atau lingkungan laut; dan 3) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. g) Kegiatan pengangkatan BMKT, minimal memuat : 1) tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; a) kapal; b) peralatan survei bawah laut; c) peralatan kerja, paling sedikit berupa peralatan scuba, peralatan potong, dan peralatan penyelaman; d) desain rinci; dan/atau e) peralatan keselamatan laut; 2) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang arkeologi, teknik kelautan, penyelaman, fotografi bawah air, dan/atau lingkungan laut; dan 3) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan operasional dengan klasifikasi bidang kegiatan masing-masing, sebagaimana berikut: 1) Kegiatan Produksi Garam, meliputi : a) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; c) kajian dampak terhadap lingkungan; dan d) rencana operasional. 2) Kegiatan biofarmakologi, meliputi : a) pengambilan biota laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; c) kajian dampak terhadap lingkungan; dan d) rencana operasional. 3) Kegiatan bioteknologi, meliputi : a) Pengambilan biota laut mempertimbangka keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan biota laut; c) kajian dampak terhadap lingkungan; dan d) rencana operasional. 4) Kegiatan pemanfaatan air laut, meliputi : a) Pengambilan air laut mempertimbangkan b) keberadaan biota laut dan ekosistemnya; c) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; d) kajian dampak terhadap lingkungan; dan e) rencana operasional. 5) Kegiatan wisata bahari, meliputi : a) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; c) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; d) kajian dampak terhadap lingkungan; dan e) rencana operasional. 6) Kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut, meliputi : a) pelaksanaan pemasangan pipa dan kabel bawah laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur pemasangan pipa dan kabel bawah laut; c) kajian dampak terhadap lingkungan; dan d) rencana operasional. 7) Kegiatan pengangkatan BMKT, meliputi : a) pelaksanaan pengangkatan BMKT mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur pengangkatan BMKT; c) kajian dampak terhadap lingkungan;dan d) rencana operasional. 2. Kelompok Masyarakat Tradisional/Lokal : Pemohon juga harus memenuhi persyaratan teknis sesuai klasifikasi bidang kegiatan masing-masing, sebagaimana berikut: 1) Kegiatan Produksi Garam, minimal memuat : a) Tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa: 1. memiliki atau menguasai lahan darat; 2. ketersediaan akses air laut; 3. memiliki jaringan/instalasi air; 4. memiliki mesin penyedot air; 5. desain rinci; dan/atau 6. konstruksi kanal. b) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi pengalaman di bidang teknologi produksi garam, teknik pantai, dan/atau lingkungan laut. c) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. 2) Kegiatan wisata bahari, minimal memuat : a) tersedianya sarana dan prasarana, dapat berupa; 1. kapal; 2. alat selam; 3. alat keselamatan; 4. tanda lokasi wisata; 5. desain rinci; dan/atau 6. bangunan wisata laut; b) memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi keahlian di bidang pariwisata dan lingkungan laut; dan c) menggunakan teknologi yang memenuhi persyaratan lingkungan. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan operasional dengan klasifikasi bidang kegiatan masing-masing, sebagaimana berikut: 1) Kegiatan Produksi Garam, meliputi : a) pengambilan air laut mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur pengambilan air laut; c) kajian dampak terhadap lingkungan; dan d) rencana operasional. 2) Kegiatan wisata bahari, meliputi : a) pelaksanaan wisata bahari mempertimbangkan keberadaan biota laut dan ekosistemnya; b) menerapkan standar operasional prosedur wisata bahari; c) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Kepala Daerah dan/atau SKPD teknis yang berwenang; d) kajian dampak terhadap lingkungan

  1. -

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.   Aplikasi SP4N Lapor Pusat

2.   Email : diskanla@jatimprov.goi.id

3.   Website : https://dkp.jatimprov.go.id/

b.   Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek administrasi

2.   Cek lapangan

3.   Koordinasi internal / eksternal

c.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengelolaan"