Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Pemberian Hak Milik Badan Hukum

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. membawa Fotocopy identitas KTP pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Membawa Asli Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
  6. Membawa SK Penunjukan Badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  7. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, Penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Ukur Melakukan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah Dihadiri Pemohon
  5. Petugas menerbitkan Surat Keputusan Kantah
  6. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran PNBP dan Pend SK Hak yang telah dibayarkan pemohon
  7. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  8. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Nomor Telepon 0651 6300110 WhatsApp 08116880570 Email kot bandaaceh atrbpn go id Web lapor go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store