Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. membawa Fotocopy identitas KTP KK pemohon dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. membawa Bukti pemilikan tanah alas hak milikadat bekas milik adat
  5. Membawa Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB BPHTB
  6. Membawa Melampirkan bukti SSP PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran Pemeriksaan Tanah dan Pendaftaran Hak
  4. Petugas Ukur Melakukan Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah Dihadiri Pemohon
  5. Petugas Mengumumkan Hasil Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  6. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  7. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

98 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

Nomor Telepon 0651 6300110 WhatsApp 08116880570 Email kot bandaaceh atrbpn go id Web lapor go id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store