Fasilitasi Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) pada Badan Usaha Milik Daeah ( BUMD )

  1. Syarat Permohonan Pelaksanaan RUPS atau Surat Undangan Pelaksanaan RUPS
  2. Materi Pembahasan RUPS BUMD

  1. BUMD mengajukan permohonan fasilitasi RUPS BUMD ke Bagian Perekonomian& SDA Setda Kabupaten Grobogan.
  2. Petugas Bagian Perekonoman & SDA menerima berkas permohonan dan mengecek kelengkapan berkas.
  3. Petugas Bagian Perekonomian & SDA memberi tanda terima berkas permohonan,
  4. Subkoordinator Perekonomian & SDA mengajukan surat kepada Bupati untuk dimintakan disposisi
  5. Subkoordinator Perekonomian & SDA mengisi kehadiran bupati sebagai KPM atau pejabat yang diberi kuasa untuk menghadiri RUPS
  6. Petugas Bagian Perekonomian & SDA mencetak surat perjalanan dinas dan surat kuasa jika diwakilkan.
  7. Petugas Bagian Perekonomian & SDA memberikan informasi kehadiran KPM/ yang diberi kuasa kepada BUMD. Pemohon meminta surat pengantar dari kantor kelurahan / desa.
  8. Setelah selesai RUPS Subkoordinator Perekonomian & SDA membuat laporan hasil RUPS

Pelaksanaan Fasilitasi Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) pada Badan Usaha Milik Daeah ( BUMD ) kurang lebih 2 sampai dengan 3 hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan

Melalui Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) pada Badan Usaha Milik Daeah ( BUMD )"